IMG-LOGO
Sorot Kasus

Istana Pertanyakan Motif Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg Singgung Dugaan Makar

by Admin - 04 Nov 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Istana mengaku belum mengetahui secara terperinci alasan di balik tindakan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Karena itu, pemerintah belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai motif maupun pihak-pihak yang terlibat.

"Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik hingga tokoh organisasi masyarakat juga disebut menjadi target.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mempertanyakan tujuan di balik aktivitas penyadapan yang diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

"Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan," ujarnya.

Lebih jauh, Prasetyo menilai dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius. Bahkan, menurut dia, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori makar serta dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diketahui merupakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Dugaan aktivitas penyadapan itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus sejumlah jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.

Hingga kini, motif serta rangkaian lengkap peristiwa tersebut masih menunggu pengungkapan lebih lanjut melalui proses penyidikan kepolisian.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected