Sorottajam.com - Dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia mulai memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti sehingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," ujar Asep.
Meski demikian, penyelidikan belum sepenuhnya selesai. Bareskrim masih memeriksa satu orang berinisial SU yang sejauh ini berstatus sebagai saksi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dugaan penyadapan disebut menyasar berbagai kalangan strategis. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi target adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan komunikasi, tetapi juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aktivitas ilegal serta keterlibatan pihak-pihak lain.