IMG-LOGO
Sorot Ekonomi & Bisnis

Data Peserta Mukota IV Kadin Tangsel Berubah-Ubah, Verifikator Sebut Ada Ketidakjujuran

by Admin - 30 Oct 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Proses pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Panitia pelaksana diminta untuk bersikap transparan dan berpegang pada hasil rapat pleno verifikasi peserta yang telah menetapkan 660 peserta sebagai pemilik hak suara sah.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pleno di Serang pada Jumat (24/10/2025). Salah satu anggota tim verifikator dari kubu calon Ketua Kadin Abdul Rahman atau Arnovi, Ir. Imanullah, menegaskan agar panitia menjalankan proses Mukota secara jujur dan tidak menyimpang dari kesepakatan.

“Panitia harus konsisten dengan hasil pleno. Jika jumlah peserta bertambah dari 660, itu sudah melanggar aturan dan bisa berdampak hukum,” ujar Imanullah.

Ia menyoroti adanya perubahan data peserta yang dinilai tidak konsisten sejak awal. Berdasarkan catatannya, panitia Steering Committee (SC) sempat mengeluarkan data peserta yang berbeda-beda — dari 890 menjadi 824, kemudian 819, hingga akhirnya hasil akhir menyatakan 660 peserta sah.

“Perubahan data ini membingungkan publik dan menimbulkan kesan tidak transparan. Padahal angka 660 sudah disepakati secara resmi oleh panitia SC dan tim verifikator dari kedua calon,” tegasnya.

Imanullah juga memperingatkan agar pada pelaksanaan lanjutan Mukota IV pada Sabtu (1/11/2025) mendatang, panitia tidak menambahkan peserta baru di luar daftar resmi.

“Daftar sudah final. Jangan ada manipulasi data yang bisa merugikan salah satu calon, apalagi Pak Arnovi. Ini menyangkut kepercayaan pelaku usaha di Tangsel,” katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan Pengumuman Nomor 003/Caretaker/Kadin-Tangsel/XI/2025, pendaftaran peserta Mukota IV ditutup pada 18 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, terdapat 132 perusahaan yang sempat menjadi perhatian panitia. Dari jumlah tersebut, 34 perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tergolong UMKM, sedangkan 98 perusahaan lainnya diberikan waktu tambahan untuk melengkapi berkas saat verifikasi pada 24 Oktober.

“Itu jelas tidak sah. Pendaftaran sudah ditutup, jadi tidak boleh ada penambahan data setelah tenggat waktu,” ujarnya menambahkan.

Imanullah pun meminta agar panitia SC dimintai pertanggungjawaban atas setiap keputusan dan langkah yang diambil selama proses verifikasi dan pelaksanaan Mukota.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected