Sorottajam.com - Pemerintah memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan di Tanah Air dengan keputusan resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Kebijakan ini langsung disambut antusias karena membuat biaya balik nama kendaraan bekas kini menjadi gratis tanpa pungutan tambahan.
Dengan dihapusnya BBNKB II, masyarakat tidak lagi dibebankan biaya sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan saat melakukan pengalihan kepemilikan mobil atau motor. Proses balik nama pun menjadi jauh lebih terjangkau dan mendorong transaksi kendaraan bekas di berbagai daerah.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik sekaligus upaya memperbarui data kepemilikan kendaraan agar makin akurat dan tertib.
Pemerintah berharap pembaruan data ini dapat memperkuat aspek legalitas kendaraan serta mempermudah pemantauan administrasi di lapangan.
Sejak aturan berlaku, sejumlah kantor Samsat terpantau mulai ramai oleh warga yang ingin memanfaatkan kesempatan pengurusan balik nama tanpa biaya tambahan. Banyak pemilik kendaraan merasa lebih lega karena proses administrasi yang sebelumnya dianggap memberatkan kini menjadi lebih mudah.
Langkah penghapusan BBNKB II ini diyakini akan menggerakkan kembali pasar kendaraan bekas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kepemilikan secara resmi.
Pemerintah berharap pelayanan administrasi kendaraan ke depan menjadi lebih efisien, transparan, dan ramah bagi masyarakat.